Musnad Imam Ahmad
Musnad Imam Ahmad No. 6434
حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ مَسْعَدَةَ عَنِ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْبَائِعُ وَالْمُبْتَاعُ بِالْخِيَارِ حَتَّى يَتَفَرَّقَا إِلَّا أَنْ يَكُونَ سَفْقَةَ خِيَارٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Mas'adah] dari [Ibnu 'Ajlan] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [kakeknya], dia berkata; bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Penjual dan pembeli berhak memilih hingga mereka berdua berpisah kecuali jika ada kesepakatan untuk memperpanjang masa memilih, dan dia tidak halal berpisah dengannya karena dikhawatirkan akan membatalkannya."